Kuasa Polisi dalam RUU KUHAP: Besar Kewenangan, Minim Pengawasan

Kepala Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membentuk tim kerja untuk menyelaraskan rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang sudah mengalami revisi dan diterima DPR, meskipun beberapa kelompok masyarakat menolaknya.
Ternyata, kekhawatiran dari para lawan Rancangan UU Kuhap adalah peningkatan kuasa dan pengawasan aparat penegak hukum. Salah satunya adalah pasal 6 yang menyebutkan bahwa penyidik Polri akan menjadi penyidik utama di seluruh lini penyelidikan. Penyidik ini tidak hanya berkoordinasi dengan penyidik lainnya, tetapi juga mengawasinya.
 
KUHAP itu jadi makin kompleks banget! Saya pikir pasal 6 ini terlalu banyak kuasa pada Polri. Mereka udah sangat kuat sekarang, apakah kita butuh lagi peningkatan seperti itu? 🤔 Apalagi akitivis dan korban kasus-kasus pidana yang menolak UU KUHAP ini, mereka udah khawatir bahwa ini akan membuat mereka lebih sulit untuk mendapatkan keadilan. Saya pikir kita harus lebih teliti dalam membuat hukum-hukum ini, jadi tidak ada keluh kesah dari masyarakat. 🙏
 
Mengenakan semua rasa wasiat dari masyarakat yang menolak KUHAP itu kayak nggak ada logika sama sekali... Aparat penegak hukum yang makin kuat kayak nanti gini: "Aku bisa lari dari segalanya, tapi kamu tidak bisa lari dari aku"... Semua pasal yang menyebutkan tentang pengawasan penyidik Polri kayak makin serasa ada tekanan besar pada mereka. Tapi, siapa bilang kalau bukan itu yang membuat mereka lebih baik?
 
aku pikir apa yang salah kalau kita punya penyidik utama yang jelas, itu bisa membuat proses penyelidikan lebih efisien dan terstruktur 🤔. mungkin lawan-lawan hanya khawatir bahwa kekuasaan aparat penegak hukum akan semakin besar, tapi aku pikir itu tidak perlu menjadi masalah, karena kita punya sistem yang sudah terbentuk untuk mengatur kekuasaan tersebut, seperti badan yudisial dan parlemen. 🙏
 
Lihatannya, rancangan UU Kuhap ini sudah ngalami revisi dan diterima DPR, tapi masih ada banyak orang yang menolak, kan? Mungkin karena ada kewaspadaan akan peningkatan kuasa aparat penegak hukum. Saya paham, kalau kita butuh keamanan dan kerja sama penyelidikan, tapi apa yang salah dengan itu sih?

Tapi, apa yang membuatku sedikit khawatir ialah pasal 6 ini, di mana penyidik Polri menjadi penyidik utama. Maksudnya, mereka nggak hanya koordinasi dengan penyidik lain, tapi juga mengawasinya! Sepertinya itu bisa bikin banyak tekanan pada penyelidik yang kecil dan tidak berpengalaman.

Saya pikir, kita butuh peningkatan keterampilan dan pendidikan aparat penegak hukum, bukan hanya menambah kuasa mereka. Kita harus fokus pada membangun kepercayaan masyarakat dengan cara yang lebih baik. Kalau gini saja, kita bisa membuat sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien.
 
Saya ragu-ragu banget kalau pasal ini bisa meningkatkan pengawasan aparat penegak hukum. Kalau benar-benar mau meningkatkan keadilan, giliran mereka cari cara lain saking beratnya pengawasan. Apakah mereka pikir semua orang bisa diintip dan dikontrol? Kalau begitu, itu jadi tirani lagi, bukannya demokrasi. Saya ingat kalau tujuan dari sistem hukum itu nih cari keadilan dan tidak ada diskriminasi. Tapi kalau pasal ini benar-benar diterapkan, bisa jadi lebih banyak kasus yang diliput oleh media tentang pengawasan dan penjebakan orang yang salah, bukannya penyelidikan yang sebenarnya. Mau nggak? 🤔
 
aku rasa pasal 6 itu memang membuat banyak orang khawatir... apa kalau penyidik polri terlalu kuasa? kayaknya harus ada batasan agar tidak sampai mereka bisa berbuat apa saja tanpa kewajiban yang tepat... aku pun khawatir juga, apakah ini bukan cara untuk meningkatkan otoritas Polri lagi?
 
Makasih ya gue udah ngobrol tentang rancangan UU Kuhap nih... Gue pikir pasal 6 itu terlalu ganjil banget! Polri punya kuasa yang besar sudah, jadi perlu diatur dengan baik agar tidak menimpa hak-hak masyarakat. Tapi, gue masih ragu apakah ini benar-benar untuk meningkatkan efisiensi penyelidikan atau hanya caranya buat Polri jaga kuasa? 🤔
 
Aku pikir kalo UU Kuhap pasal 6 itu bikin kepanikan. Polri pasti akan menjadi sangat kuat dan tidak ada lagi yang bisa mengganggu mereka. Siapa yang bilang kalau penegak hukum itu tidak perlu kuasa? Tapi aku juga paham, kita butuh keamanan, tapi harusnya ada batas-batas. Kalau pasal 6 ini dijalankan sebenarnya bikin Polri lebih berkuasa lagi, mungkin bukanlah kebaikan...
 
Haha, ternyata para lawan Rancangan UU Kuhap benar-benar khawatir soal kekuasaan polisi, kayak nyangka mereka udah punya pengawasan seperti itu already 😂. Mau ngawan kekuasaan polisi tapi masih harus numpang tindakan penyidik utama sih? Sama-sama banget, kalau tidak mau diterima apa-apa, kabarin dia aja 🤪. Tapi kayaknya pasal 6 itu penting, agar penyidik tidak jadi kehalaman sendiri, tapi nanti apa aja kalau kinerjanya tidak sempurna? 😂
 
kembali
Top