Kepala Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membentuk tim kerja untuk menyelaraskan rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang sudah mengalami revisi dan diterima DPR, meskipun beberapa kelompok masyarakat menolaknya.
Ternyata, kekhawatiran dari para lawan Rancangan UU Kuhap adalah peningkatan kuasa dan pengawasan aparat penegak hukum. Salah satunya adalah pasal 6 yang menyebutkan bahwa penyidik Polri akan menjadi penyidik utama di seluruh lini penyelidikan. Penyidik ini tidak hanya berkoordinasi dengan penyidik lainnya, tetapi juga mengawasinya.
Ternyata, kekhawatiran dari para lawan Rancangan UU Kuhap adalah peningkatan kuasa dan pengawasan aparat penegak hukum. Salah satunya adalah pasal 6 yang menyebutkan bahwa penyidik Polri akan menjadi penyidik utama di seluruh lini penyelidikan. Penyidik ini tidak hanya berkoordinasi dengan penyidik lainnya, tetapi juga mengawasinya.