Kejaksaan Agung memblokir 38 rekening perusahaan Yoki Firnandi, bekas Direktur Utama PT Pertamina International Shipping yang terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Tapi, keberadaan dua rekening tersebut menyelesaikan masalah keuangan perusahaan Yoki ini.
Yoki Firnandi mengajukan permohonan pembukaan 36 rekening yang masih disita, karena ada 38 rekening yang diblokir Kejaksaan Agung. Sisanya hanya dua rekening saja yang masuk dalam dakwaan. Karena itu, keberadaan dua rekening tersebut sebenarnya sudah ada di dokumen perkara, tetapi belum dibuka.
"Ada 38 rekening yang diblokir oleh Kejaksaan Agung, tapi hanya dua rekening kita masuk dalam berkas dan dua rekening tersebut menunggu putusan majelis hakim berkekuatan," kata kuasa hukum Yoki Firnandi.
Kuasa hukum Yoki Firnandi meminta kehadiran Jaksa Penuntut Umum agar membuka 36 akun rekening tersebut. Sementara itu, keberadaan dua rekening tersebut sudah ada di dokumen perkara dan tidak memerlukan pembukaan lagi.
Yoki Firnandi mengajukan permohonan pembukaan 36 rekening yang masih disita, karena ada 38 rekening yang diblokir Kejaksaan Agung. Sisanya hanya dua rekening saja yang masuk dalam dakwaan. Karena itu, keberadaan dua rekening tersebut sebenarnya sudah ada di dokumen perkara, tetapi belum dibuka.
"Ada 38 rekening yang diblokir oleh Kejaksaan Agung, tapi hanya dua rekening kita masuk dalam berkas dan dua rekening tersebut menunggu putusan majelis hakim berkekuatan," kata kuasa hukum Yoki Firnandi.
Kuasa hukum Yoki Firnandi meminta kehadiran Jaksa Penuntut Umum agar membuka 36 akun rekening tersebut. Sementara itu, keberadaan dua rekening tersebut sudah ada di dokumen perkara dan tidak memerlukan pembukaan lagi.