Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenag 2023-2024, menurut laporan dari KPK. Namun, mantan penasihat hukumnya, Mellisa Anggraini, mengaku akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Mellisa, Yaqut telah bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di kasus korupsi haji. Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya.
Mellisa juga menyebut bahwa setiap warga negara, termasuk Yaqut, memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang. Dia menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah.
Sebagai penasihat hukum, Mellisa akan mendampingi klien kami secara profesional dan bertanggung jawab. Dia juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.
KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Kamis (8/1/2026). Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Mellisa, Yaqut telah bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di kasus korupsi haji. Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya.
Mellisa juga menyebut bahwa setiap warga negara, termasuk Yaqut, memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang. Dia menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah.
Sebagai penasihat hukum, Mellisa akan mendampingi klien kami secara profesional dan bertanggung jawab. Dia juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.
KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Kamis (8/1/2026). Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).