Dalam kasus korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diterangkum sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut kuasa hukum mereka, Mellisa Anggraini, yang berbasis di Jakarta, mengatakan bahwa Yaqut telah bersikap kooperatif dan mengetahui tentang penetapan tersangka. "Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," kata Mellisa dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Seluruh warga negara Indonesia, termasuk Yaqut, memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang. "Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah atau presumption of innocence," ujar Mellisa.
Sebagai penasihat hukum mereka, Mellisa juga menetapkan untuk mendampingi Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab selama proses hukum perkara ini berjalan. "Sebagai penasihat hukum, kami akan mendampingi klien kami secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum klien kami," kata Mellisa.
Mellisa juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. "Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang," ujar Mellisa.
Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Kamis (8/1/2026).
Menurut kuasa hukum mereka, Mellisa Anggraini, yang berbasis di Jakarta, mengatakan bahwa Yaqut telah bersikap kooperatif dan mengetahui tentang penetapan tersangka. "Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," kata Mellisa dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Seluruh warga negara Indonesia, termasuk Yaqut, memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang. "Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah atau presumption of innocence," ujar Mellisa.
Sebagai penasihat hukum mereka, Mellisa juga menetapkan untuk mendampingi Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab selama proses hukum perkara ini berjalan. "Sebagai penasihat hukum, kami akan mendampingi klien kami secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum klien kami," kata Mellisa.
Mellisa juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. "Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang," ujar Mellisa.
Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Kamis (8/1/2026).