Pemberkasan Pengacara Delpedro Terhadap Pidatan Persidangan Praperadilan
Dalam sidang praperadilan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Jumat ini (17/10/2025), kuasa hukum Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, meminta pengadilan untuk menghadirkan kliennya dalam proses persidangan. Pemberkasan ini dilakukan oleh Muhammad Al-Ayyubi Harahap, yang menjelaskan bahwa para aktivis yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan mengajukan praperadilan harus juga dihadirkan dalam persidangan.
Menurut Ayyubi, tujuan dari permintaan pengadilan ini adalah untuk memastikan hasil pemeriksaan oleh penyidik dapat disampaikan secara langsung oleh kliennya. Ia menyebutkan bahwa jika para aktivis tidak dihadirkan, maka pernyataan mereka tentang apa yang diperiksa oleh penyidik tidak akan dapat dipastikan.
Pemberkasan ini juga dilakukan atas latar belakang bahwa kuasa hukum Delpedro belum menerima berkas maupun dokumen berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini menyebabkan para penasihat hukum tersangka kasus penghasutan tersebut tidak dapat mengakses para kliennya dan mereka merasa kerepotan.
Ayyubi juga menuturkan bahwa pembelaannya akan terhambat jika tidak ada dokumen-dokumen yang diperlukan. Ia menyatakan bahwa ini adalah salah satu kekurangan dari instrumen hukum yang perlu direspons dalam konteks perkembangan hukum acara pidananya.
Selain itu, Ayyubi juga menyebutkan bahwa kliennya bersama para tersangka lainnya merupakan korban kriminalisasi politik. Menurutnya, ada banyak korban serupa yang tersebar di kantor kepolisian di berbagai wilayah Indonesia yang hingga kini tak bisa mengajukan proses praperadilan.
Dengan demikian, Ayyubi menegaskan bahwa praperadilan dalam kasus ini menjadi ajang pembuktian bagi dunia hukum di Indonesia apakah para hakim dapat mengawasi kinerja kepolisian dalam penyidikan atau membiarkannya di dalam kesewenang-wenangan.
Dalam sidang praperadilan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Jumat ini (17/10/2025), kuasa hukum Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, meminta pengadilan untuk menghadirkan kliennya dalam proses persidangan. Pemberkasan ini dilakukan oleh Muhammad Al-Ayyubi Harahap, yang menjelaskan bahwa para aktivis yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan mengajukan praperadilan harus juga dihadirkan dalam persidangan.
Menurut Ayyubi, tujuan dari permintaan pengadilan ini adalah untuk memastikan hasil pemeriksaan oleh penyidik dapat disampaikan secara langsung oleh kliennya. Ia menyebutkan bahwa jika para aktivis tidak dihadirkan, maka pernyataan mereka tentang apa yang diperiksa oleh penyidik tidak akan dapat dipastikan.
Pemberkasan ini juga dilakukan atas latar belakang bahwa kuasa hukum Delpedro belum menerima berkas maupun dokumen berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini menyebabkan para penasihat hukum tersangka kasus penghasutan tersebut tidak dapat mengakses para kliennya dan mereka merasa kerepotan.
Ayyubi juga menuturkan bahwa pembelaannya akan terhambat jika tidak ada dokumen-dokumen yang diperlukan. Ia menyatakan bahwa ini adalah salah satu kekurangan dari instrumen hukum yang perlu direspons dalam konteks perkembangan hukum acara pidananya.
Selain itu, Ayyubi juga menyebutkan bahwa kliennya bersama para tersangka lainnya merupakan korban kriminalisasi politik. Menurutnya, ada banyak korban serupa yang tersebar di kantor kepolisian di berbagai wilayah Indonesia yang hingga kini tak bisa mengajukan proses praperadilan.
Dengan demikian, Ayyubi menegaskan bahwa praperadilan dalam kasus ini menjadi ajang pembuktian bagi dunia hukum di Indonesia apakah para hakim dapat mengawasi kinerja kepolisian dalam penyidikan atau membiarkannya di dalam kesewenang-wenangan.