Lisa Mariana, mantan pacar mantan Gubernur Jawa Barat, mendapatkan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik mantan gubernur. Kuasa hukum Lisa, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan permohonan penundaan kepada Bareskrim Polri hari ini, Senin (20/10).
Lisa tidak bisa hadir pemeriksaan perdana karena sedang sakit tipes. Kondisi yang parah itu membuat Lisa harus menunda kehadiranannya. Namun, pasien Lisa siap menghadapi semua proses hukum yang berjalan dan mengakui pentingnya pemrosesan kasus ini.
Lisa Mariana dianggap tersangka pada 14 Oktober lalu setelah Bareskrim Polri menerima pelaporan dugaan pencemaran nama baik mantan gubernur. Pencemarannya dilaporkan atas tuduhan memiliki anak dari Ridwan Kamil, mantan gubernurnya. Tuduhan ini mengacu pada Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lisa tidak bisa hadir pemeriksaan perdana karena sedang sakit tipes. Kondisi yang parah itu membuat Lisa harus menunda kehadiranannya. Namun, pasien Lisa siap menghadapi semua proses hukum yang berjalan dan mengakui pentingnya pemrosesan kasus ini.
Lisa Mariana dianggap tersangka pada 14 Oktober lalu setelah Bareskrim Polri menerima pelaporan dugaan pencemaran nama baik mantan gubernur. Pencemarannya dilaporkan atas tuduhan memiliki anak dari Ridwan Kamil, mantan gubernurnya. Tuduhan ini mengacu pada Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.