Buruh Tolak Kenaikan Upah Minimum 2026, Kata Presiden KSPI
KSPI menolak kenaikan upah minimum tahun 2026 dengan formulasi nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan sebesar 0,2-0,7 persen. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, berpendapat bahwa ini hanya "akal-akalan dari pengusaha Apindo" yang berkoalisi dengan Kementerian Bekerja dan Menaker. Ia menilai bahwa kenaikan upah minimum akan terhambat pada angka sekitar 3,75 persen atau di bawah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,12 persen.
Iqbal berpendapat bahwa jika dipaksakan, kenaikan upah minimum tidak akan mengoreksi pelemahan daya beli buruh. Penghitungan menggunakan indeks tertentu itu dinilai sebagai bukti pemerintah tidak memahami logika perhitungan dasar matematis. "Kalau menggunakan indeks 0,2 dengan inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, hasilnya hanya 3,75 persen," ujarnya.
Dengan demikian, Iqbal menilai bahwa buruh tidak akan bisa meningkatkan kesejahteraan mereka dengan kenaikan upah yang sebesar itu. Aksi penolakan ini diharapkan dapat menghina akal sehat dan martabat kelas pekerja. KSPI juga mengumumkan bahwa akan diadakan unjuk rasa se-Indonesia pada 22 November 2025 untuk menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang akan ditetapkan pemerintah.
KSPI menolak kenaikan upah minimum tahun 2026 dengan formulasi nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan sebesar 0,2-0,7 persen. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, berpendapat bahwa ini hanya "akal-akalan dari pengusaha Apindo" yang berkoalisi dengan Kementerian Bekerja dan Menaker. Ia menilai bahwa kenaikan upah minimum akan terhambat pada angka sekitar 3,75 persen atau di bawah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,12 persen.
Iqbal berpendapat bahwa jika dipaksakan, kenaikan upah minimum tidak akan mengoreksi pelemahan daya beli buruh. Penghitungan menggunakan indeks tertentu itu dinilai sebagai bukti pemerintah tidak memahami logika perhitungan dasar matematis. "Kalau menggunakan indeks 0,2 dengan inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, hasilnya hanya 3,75 persen," ujarnya.
Dengan demikian, Iqbal menilai bahwa buruh tidak akan bisa meningkatkan kesejahteraan mereka dengan kenaikan upah yang sebesar itu. Aksi penolakan ini diharapkan dapat menghina akal sehat dan martabat kelas pekerja. KSPI juga mengumumkan bahwa akan diadakan unjuk rasa se-Indonesia pada 22 November 2025 untuk menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang akan ditetapkan pemerintah.