Buruh Tolak Formula Upah Minimum 2026, Katakan Kurang dari Seratus Ribu Rupiah Per Bulan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak setuju dengan formulasi kenaikan upah minimum tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah. Menurut presiden KSPI, Said Iqbal, formulasi tersebut menghidupkan rezim upah murah dan tidak memiliki dasar akademik yang kredibel.
"Formula ini adalah akal-akalan dari pengusaha Apindo yang berkoalisi dengan Menaker dan Wamenaker," kata Iqbal. "Tidak ada survei, tidak ada riset, dan tidak ada kajian akademik yang menjelaskan dari mana angka 0,2-0,7 itu berasal."
Iqbal berharap jika pemerintah tetap mengikuti formula tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya akan berada pada angka sekitar 3,75 persen atau di bawah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,12 persen.
"Kalau menggunakan indeks 0,2 dengan inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, hasilnya hanya 3,75 persen," kata Iqbal. "Itu artinya kenaikan upah kurang dari seratus ribu rupiah."
Buruh akan menggelar unjuk rasa se-Indonesia pada 22 November 2025 untuk menolak nilai kenaikan upah minimum tersebut.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak setuju dengan formulasi kenaikan upah minimum tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah. Menurut presiden KSPI, Said Iqbal, formulasi tersebut menghidupkan rezim upah murah dan tidak memiliki dasar akademik yang kredibel.
"Formula ini adalah akal-akalan dari pengusaha Apindo yang berkoalisi dengan Menaker dan Wamenaker," kata Iqbal. "Tidak ada survei, tidak ada riset, dan tidak ada kajian akademik yang menjelaskan dari mana angka 0,2-0,7 itu berasal."
Iqbal berharap jika pemerintah tetap mengikuti formula tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya akan berada pada angka sekitar 3,75 persen atau di bawah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,12 persen.
"Kalau menggunakan indeks 0,2 dengan inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, hasilnya hanya 3,75 persen," kata Iqbal. "Itu artinya kenaikan upah kurang dari seratus ribu rupiah."
Buruh akan menggelar unjuk rasa se-Indonesia pada 22 November 2025 untuk menolak nilai kenaikan upah minimum tersebut.