Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Terbakar dalam Waktu 15 Menit! Apa yang Terjadi di Medan? Polisi menemukan bukti bahwa Fahrul Aziz Siregar, mantan sopir hakim tersebut, memerencanakan dan melakukan pembakaran rumah hakim dengan tujuan untuk mencuri emas yang disimpan dalam lemari.
Pada hari Selasa, 4 November lalu pukul 10.41 WIB, rumah pribadi hakim Khamozaro Waruwu terbakar dan api berkepanjangan mulai membesar. Penyidik menemukan bahwa Fahrul Aziz Siregar melakukan pembakaran dengan sengaja dalam waktu 15 menit.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menelusuri pergerakan Fahrul Aziz secara detail. Pada pukul 07.00 WIB, tersangka keluar rumah dan membeli pertalite di Deli Tua. Kemudian, tersangka bergerak menuju TKP.
Saat itu, tersangka menerima pesan dari tetangga yang memberi tahu bahwa rumahnya terbakar, kemudian tersangka masuk ke komplek menuju rumah hakim dan mengambil kunci di rak sepatu. Setelah itu, tersangka mencuri emas yang disimpan dalam lemari istri korban.
Lalu, tersangka membakar rumah dengan cara membakar benda-benda di tempat tidur dan membuang botol pertalite ke luar. Penyidik juga menemukan bahwa pada pukul 10.17-10.32 WIB adalah lima belas menit krusial, waktu tersebut tersangka melakukan aksi pembakaran rumah.
Selain Fahrul Aziz Siregar, polisi juga meringkus tiga tersangka lain, yaitu Oloan Hamonangan Simamora yang diduga mengetahui rencana kejahatan dan ikut menerima hasil pencurian. Hariman Sitanggang berperan membantu tersangka Aziz menjual perhiasan emas ke toko Munthe dan menerima hasil penjualan emas. Dan, Medy Mehamat yang merupakan Pemilik Toko Mas Barus berperan membeli hasil kejahatan atau penadah.
Rumah pribadi hakim Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa (4/11/2025) pukul 10.41 WIB dan api berkepanjangan mulai membesar.
Pada hari Selasa, 4 November lalu pukul 10.41 WIB, rumah pribadi hakim Khamozaro Waruwu terbakar dan api berkepanjangan mulai membesar. Penyidik menemukan bahwa Fahrul Aziz Siregar melakukan pembakaran dengan sengaja dalam waktu 15 menit.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menelusuri pergerakan Fahrul Aziz secara detail. Pada pukul 07.00 WIB, tersangka keluar rumah dan membeli pertalite di Deli Tua. Kemudian, tersangka bergerak menuju TKP.
Saat itu, tersangka menerima pesan dari tetangga yang memberi tahu bahwa rumahnya terbakar, kemudian tersangka masuk ke komplek menuju rumah hakim dan mengambil kunci di rak sepatu. Setelah itu, tersangka mencuri emas yang disimpan dalam lemari istri korban.
Lalu, tersangka membakar rumah dengan cara membakar benda-benda di tempat tidur dan membuang botol pertalite ke luar. Penyidik juga menemukan bahwa pada pukul 10.17-10.32 WIB adalah lima belas menit krusial, waktu tersebut tersangka melakukan aksi pembakaran rumah.
Selain Fahrul Aziz Siregar, polisi juga meringkus tiga tersangka lain, yaitu Oloan Hamonangan Simamora yang diduga mengetahui rencana kejahatan dan ikut menerima hasil pencurian. Hariman Sitanggang berperan membantu tersangka Aziz menjual perhiasan emas ke toko Munthe dan menerima hasil penjualan emas. Dan, Medy Mehamat yang merupakan Pemilik Toko Mas Barus berperan membeli hasil kejahatan atau penadah.
Rumah pribadi hakim Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa (4/11/2025) pukul 10.41 WIB dan api berkepanjangan mulai membesar.