Kronologi Korupsi Sengketa Lahan yang Menjerat Ketua dan Wakil PN Depok
Dalam kasus korupsi pengurusan eksekusi sengketa lahan, dua tokoh penting di Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi tersangka. Ia adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).
Perkara ini dimulai pada tahun 2023 ketika PN Depok menerima gugatan dari PT Karabha Digdaya (PT KD) dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Pihak PT KD mengajukan gugatan melawan warga setempat.
Setelah PN Depok menerima gugatan, putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Dalam proses ini, PT KD berulang kali mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok.
Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan. Sementara itu, pihak warga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada bulan yang sama.
Dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini telah menyeret dua tokoh penting di PN Depok menjadi tersangka.
Dalam kasus korupsi pengurusan eksekusi sengketa lahan, dua tokoh penting di Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi tersangka. Ia adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).
Perkara ini dimulai pada tahun 2023 ketika PN Depok menerima gugatan dari PT Karabha Digdaya (PT KD) dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Pihak PT KD mengajukan gugatan melawan warga setempat.
Setelah PN Depok menerima gugatan, putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Dalam proses ini, PT KD berulang kali mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok.
Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan. Sementara itu, pihak warga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada bulan yang sama.
Dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini telah menyeret dua tokoh penting di PN Depok menjadi tersangka.