Ammar Zoni, seorang aktor yang pernah tampil di layar lebar Indonesia, dituduh menjual narkoba sintesis jenis sabu dan ganja di dalam Rutan Salemba. Penyelidikan Kejari Jakpus mengungkap bahwa Ammar Zoni melakukan aksi penjualan barang haram tersebut bersama lima pelaku lainnya.
Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni mendapatkan narkotika itu dari seseorang yang beroperasi di luar Lapas. Setelah itu, sabu dan ganja sintesis tersebut diserahkan kepada Ammar Zoni di dalam Lapas Salemba.
Seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan aplikasi pesan Zangi melalui handphone. Setelah Ammar mendapatkan narkotika, barang itu kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedarkan di dalam Rutan.
Pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda. Dalam penggeledahan ruangan kamar, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Ammar Zoni diberikan hukuman 7 tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023. Namun, hanya dua bulan kemudian, Ammar kembali ditangkap dalam kasus serupa dan harus berhadapan dengan hukum lagi.
Kronologi Penjualan Narkoba Ammar Zoni:
* 2017: Ammar Zoni pertama kali berurusan dengan hukum di kasus ganja dan sabu.
* Maret 2023: Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ammar divonis hukuman 7 tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
* Desember 2023: Ammar Zoni lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa.
Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella, dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair.
Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni mendapatkan narkotika itu dari seseorang yang beroperasi di luar Lapas. Setelah itu, sabu dan ganja sintesis tersebut diserahkan kepada Ammar Zoni di dalam Lapas Salemba.
Seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan aplikasi pesan Zangi melalui handphone. Setelah Ammar mendapatkan narkotika, barang itu kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedarkan di dalam Rutan.
Pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda. Dalam penggeledahan ruangan kamar, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Ammar Zoni diberikan hukuman 7 tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023. Namun, hanya dua bulan kemudian, Ammar kembali ditangkap dalam kasus serupa dan harus berhadapan dengan hukum lagi.
Kronologi Penjualan Narkoba Ammar Zoni:
* 2017: Ammar Zoni pertama kali berurusan dengan hukum di kasus ganja dan sabu.
* Maret 2023: Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ammar divonis hukuman 7 tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
* Desember 2023: Ammar Zoni lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa.
Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella, dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair.