Ammar Zoni, aktor terkenal Indonesia, kembali jadi perhatian publik setelah ditemukan menjual narkoba sintesis di Rutan Salemba. Kronologi penjualan narkotika itu dilakukan bersama lima pelaku lainnya, termasuk A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja sintesis dari penyedia di luar Lapas. Setelah itu, dia diserahkan kepada Ammar Zoni sendiri di dalam Lapas Salemba.
Seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan melalui handphone dengan aplikasi pesan Zangi. Pihak Rutan kemudian curiga dan menangkap para tersangka, termasuk Ammar Zoni, dan menemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Ammar Zoni sendiri sudah empat kali ditangkap sebelumnya dalam kasus narkoba. Pada 2017, dia ditangkap dengan kasus ganja dan sabu dan divonis hukuman tujuh belan penjara. Pada Maret 2023, dia kembali ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan bebas setelah menjalankan hukumannya.
Namun, hanya dua bulan bebas, Ammar Zoni lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023. Dengan peristiwa ini, Ammar Zoni menunjukkan pola perilaku yang sama dalam menghadapi kasus narkoba, sehingga penyerapan dana untuk program pencegahan narkotika di Indonesia memang harus terus berkomitmen untuk membantu masyarakat terutama anak-anak remaja agar tidak jatuh ke dalam dunia narkotika.
Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja sintesis dari penyedia di luar Lapas. Setelah itu, dia diserahkan kepada Ammar Zoni sendiri di dalam Lapas Salemba.
Seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan melalui handphone dengan aplikasi pesan Zangi. Pihak Rutan kemudian curiga dan menangkap para tersangka, termasuk Ammar Zoni, dan menemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Ammar Zoni sendiri sudah empat kali ditangkap sebelumnya dalam kasus narkoba. Pada 2017, dia ditangkap dengan kasus ganja dan sabu dan divonis hukuman tujuh belan penjara. Pada Maret 2023, dia kembali ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan bebas setelah menjalankan hukumannya.
Namun, hanya dua bulan bebas, Ammar Zoni lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023. Dengan peristiwa ini, Ammar Zoni menunjukkan pola perilaku yang sama dalam menghadapi kasus narkoba, sehingga penyerapan dana untuk program pencegahan narkotika di Indonesia memang harus terus berkomitmen untuk membantu masyarakat terutama anak-anak remaja agar tidak jatuh ke dalam dunia narkotika.