Tersangka Narkoba di Rutan Salemba: Kronologi Penjualan Sabu-Ganja Sintesis
Dalam operasi yang dilakukan Kejari Jakarta Pusat (Jakpus), tiga orang tersangka, termasuk mantan suami Irish Bella, akhirnya diungkapkan kronologi penjualan narkotika jenis sabu dan ganja sintesis yang diduga dilakukan Ammar Zoni di Rutan Salemba. Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni dan lima pelaku lainnya melakukan transaksi narkoba tersebut.
Menurut laporan, Ammar Zoni mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja sintesis dari sosok penyedia di luar lapas. Kemudian, narkotika tersebut diserahkan kepada Ammar Zoni di dalam lapas Salemba. Penyerahan tersebut dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi menggunakan handphone.
Dalam proses komunikasi, terungkap bahwa narkotika jenis sabu dan ganja sintesis kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedar di dalam Rutan Salemba. Namun, pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka langsung menangkap dan menempatkan di sel yang berbeda.
Dalam operasi tersebut, dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya. Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dan mantan suaminya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perjalanan hukum Ammar Zoni ini tidak baru. Pria itu telah empat kali ditangkap petugas dan harus berhadapan terkait kasus narkoba. Kasus pertama, Ammar kembali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam, ketika ia tersandung kasus ganja dan sabu.
Dalam operasi yang dilakukan Kejari Jakarta Pusat (Jakpus), tiga orang tersangka, termasuk mantan suami Irish Bella, akhirnya diungkapkan kronologi penjualan narkotika jenis sabu dan ganja sintesis yang diduga dilakukan Ammar Zoni di Rutan Salemba. Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni dan lima pelaku lainnya melakukan transaksi narkoba tersebut.
Menurut laporan, Ammar Zoni mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja sintesis dari sosok penyedia di luar lapas. Kemudian, narkotika tersebut diserahkan kepada Ammar Zoni di dalam lapas Salemba. Penyerahan tersebut dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi menggunakan handphone.
Dalam proses komunikasi, terungkap bahwa narkotika jenis sabu dan ganja sintesis kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedar di dalam Rutan Salemba. Namun, pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka langsung menangkap dan menempatkan di sel yang berbeda.
Dalam operasi tersebut, dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya. Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dan mantan suaminya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perjalanan hukum Ammar Zoni ini tidak baru. Pria itu telah empat kali ditangkap petugas dan harus berhadapan terkait kasus narkoba. Kasus pertama, Ammar kembali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam, ketika ia tersandung kasus ganja dan sabu.