Ammar Zoni, seorang aktor terkenal di Indonesia, kembali menimbulkan skandal setelah diperiksa oleh Kejari Jakpus terkait penjualan narkotika jenis sabu dan ganja sintesis di Rutan Salemba. Kronologinya sebagai berikut:
Tahun 2017: Ammar Zoni pertama kali terlibat dengan hukum, akhirnya ditangkap petugas terkait kasus ganja dan sabu.
Maret 2023: Ammar kembali menimbulkan skandal setelah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ia divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas pada Oktober 2023.
Desember 2023: Baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar kembali harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa.
Penyelidikan Kejari Jakpus menunjukkan bahwa Ammar Zoni menjual narkotika jenis sabu dan ganja sintesis bersama lima pelaku lainnya di Rutan Salemba. Narkotika itu didapat dari sosok penyedia di luar Lapas, kemudian diserahkan kepada Ammar Zoni di dalam Lapas.
Seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi. Setelah Ammar Zoni mendapatkan narkoba, barang itu kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedar di dalam Rutan.
Pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan di sel yang berbeda. Penggeledahan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Ammar Zoni akhirnya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan mantan suaminya Irish Bella juga dijerat kasus serupa.
Tahun 2017: Ammar Zoni pertama kali terlibat dengan hukum, akhirnya ditangkap petugas terkait kasus ganja dan sabu.
Maret 2023: Ammar kembali menimbulkan skandal setelah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ia divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas pada Oktober 2023.
Desember 2023: Baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar kembali harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa.
Penyelidikan Kejari Jakpus menunjukkan bahwa Ammar Zoni menjual narkotika jenis sabu dan ganja sintesis bersama lima pelaku lainnya di Rutan Salemba. Narkotika itu didapat dari sosok penyedia di luar Lapas, kemudian diserahkan kepada Ammar Zoni di dalam Lapas.
Seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi. Setelah Ammar Zoni mendapatkan narkoba, barang itu kemudian diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedar di dalam Rutan.
Pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian langsung menangkap dan menempatkan di sel yang berbeda. Penggeledahan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Ammar Zoni akhirnya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan mantan suaminya Irish Bella juga dijerat kasus serupa.