Kejadian Menarik di Dalam Negeri: Aktor Ammar Zoni Jual Sabu dan Ganja Sintesis di Rutan Salemba
Di Jakarta Pusat, kejadian menarik terjadi di dalam penjara Rutan Salemba. Aktor ternama Indonesia, Ammar Zoni, dinyakti bertindak sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ganja sintesis. Kejadian ini dilaporkan oleh Kasie Pidum Kejari Jakarta, Fatah Chotib Uddin, yang menyebutkan bahwa penjualan barang haram itu dilakukan bersama lima pelaku lainnya.
Menurut informasi yang diterima CNN Indonesia, Ammar Zoni mendapatkan narkotika tersebut dari penyedia luar cawang tahanan. Setelah itu, dia memberikannya kepada para tersangka lainnya di dalam penjara Salemba. Semua proses komunikasi dan transaksi dilakukan melalui smartphone dengan menggunakan aplikasi pesan Zangi.
Setelah Ammar Zoni mendapatkan narkoba, barang itu kemudian diserahkan kepada para pelaku lainnya untuk diedarkan di dalam Rutan. Pihak penjara yang curiga dengan gerakan-gerik tersebut langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda.
Penggeledahan pada ruangan kamar para tersangka akhirnya menemukan barang bukti, yaitu narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang lainnya. Ammar Zoni dan para pelaku lainnya akan dituntut sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal yang berhubungan dengan kejahatan narkoba.
Di Jakarta Pusat, kejadian menarik terjadi di dalam penjara Rutan Salemba. Aktor ternama Indonesia, Ammar Zoni, dinyakti bertindak sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ganja sintesis. Kejadian ini dilaporkan oleh Kasie Pidum Kejari Jakarta, Fatah Chotib Uddin, yang menyebutkan bahwa penjualan barang haram itu dilakukan bersama lima pelaku lainnya.
Menurut informasi yang diterima CNN Indonesia, Ammar Zoni mendapatkan narkotika tersebut dari penyedia luar cawang tahanan. Setelah itu, dia memberikannya kepada para tersangka lainnya di dalam penjara Salemba. Semua proses komunikasi dan transaksi dilakukan melalui smartphone dengan menggunakan aplikasi pesan Zangi.
Setelah Ammar Zoni mendapatkan narkoba, barang itu kemudian diserahkan kepada para pelaku lainnya untuk diedarkan di dalam Rutan. Pihak penjara yang curiga dengan gerakan-gerik tersebut langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda.
Penggeledahan pada ruangan kamar para tersangka akhirnya menemukan barang bukti, yaitu narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang lainnya. Ammar Zoni dan para pelaku lainnya akan dituntut sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal yang berhubungan dengan kejahatan narkoba.