DKP RI Mengutamakan Kehormatan, Sanksi Terhadap KPU Tidak Ditolak
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang putusan dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (22/10). Putusannya mengejutkan banyak pihak, termasuk KPU sendiri.
Seluruh Ketua KPU serta empat anggota terduga pelanggar Etika tersebut dijadinkan sebagai Teradu I sampai Teradu V. Sedangkan Sekretaris Jenderal yang juga mengundang diri untuk menjadi Teradu VII adalah Bernad Dermawan Sutrisno.
Dalam sidang putusannya, putusan ini diberitakan langsung kepada Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito. Perlu diingat bahwa sanksi ini diberikan karena menggunakan pesawat pribadi atau private jet dalam kegiatan dinas yang tidak sesuai dengan prinsip etika penyelenggara pemilu.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang putusan dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (22/10). Putusannya mengejutkan banyak pihak, termasuk KPU sendiri.
Seluruh Ketua KPU serta empat anggota terduga pelanggar Etika tersebut dijadinkan sebagai Teradu I sampai Teradu V. Sedangkan Sekretaris Jenderal yang juga mengundang diri untuk menjadi Teradu VII adalah Bernad Dermawan Sutrisno.
Dalam sidang putusannya, putusan ini diberitakan langsung kepada Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito. Perlu diingat bahwa sanksi ini diberikan karena menggunakan pesawat pribadi atau private jet dalam kegiatan dinas yang tidak sesuai dengan prinsip etika penyelenggara pemilu.