Kursi DPRD Jakarta Terancam Berkurang, Apakah Ini Benar-Benar Akhir dari Kebon Sirih?
Pertanyaan ini telah menghantui penduduk Kebon Sirih, salah satu wilayah di DKI Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mungkin berkurang dari 106 menjadi 100. Perubahan ini terjadi karena peraturan yang ada di Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Menurut Wahyu, perubahan dasar hukum dalam UU DKJ menyebabkan pengecualian 125 persen alokasi kursi tidak lagi berlaku. Sebelumnya, aturan ini memberikan kesempatan kepada KPU dan DPRD DKI Jakarta untuk menentukan jumlah kursi yang akan diawasi. Namun, dengan perubahan UU DKJ, penentuan jumlah kursi akan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.
Jika dilakukan, penurunan jumlah kursi ini akan memiliki dampak besar terhadap penduduk Kebon Sirih. Menurut data DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa, sehingga kursi DPRD DKI Jakarta seharusnya menjadi 100, bukan 106.
Namun, Wahyu menyatakan bahwa masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang. Jika tidak terjadi perubahan, maka penurunan jumlah kursi dapat diantisipasi. Maka dari itu, warga Kebon Sirih harus siap menghadapi kemungkinan penurunan jumlah kursi parlemen mereka.
Pertanyaan ini telah menghantui penduduk Kebon Sirih, salah satu wilayah di DKI Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mungkin berkurang dari 106 menjadi 100. Perubahan ini terjadi karena peraturan yang ada di Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Menurut Wahyu, perubahan dasar hukum dalam UU DKJ menyebabkan pengecualian 125 persen alokasi kursi tidak lagi berlaku. Sebelumnya, aturan ini memberikan kesempatan kepada KPU dan DPRD DKI Jakarta untuk menentukan jumlah kursi yang akan diawasi. Namun, dengan perubahan UU DKJ, penentuan jumlah kursi akan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.
Jika dilakukan, penurunan jumlah kursi ini akan memiliki dampak besar terhadap penduduk Kebon Sirih. Menurut data DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa, sehingga kursi DPRD DKI Jakarta seharusnya menjadi 100, bukan 106.
Namun, Wahyu menyatakan bahwa masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang. Jika tidak terjadi perubahan, maka penurunan jumlah kursi dapat diantisipasi. Maka dari itu, warga Kebon Sirih harus siap menghadapi kemungkinan penurunan jumlah kursi parlemen mereka.