Kasus Dugaan Persaingan Usaha AC AUX Siap Melangkah ke Tahap Sidang Majelis Komisi, KPPU
Dalam kesempatan yang sama, KPPU menyatakan bahwa proses pemberkasan atas dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan air conditioner (AC) merek AUX telah selesai. Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan, termasuk Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS).
Dugaan pelanggaran bermula dari pemutusan sepihak kerja sama penjualan dan distribusi antara AUX Electric, AUX Exim, dan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST). Padahal, PT BEST telah memperkenalkan dan mengembangkan pemasaran AC AUX hingga dikenal konsumen Indonesia.
KPPU menyebut telah mengantongi alat bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait hambatan usaha yang dialami PT BEST oleh AUX Electric, AUX Exim, dan TCHS dalam penjualan dan distribusi AC AUX.
Dalam tahap berikutnya, Sidang Majelis Komisi akan mempertemukan Investigator dan para Terlapor untuk menyampaikan dugaan, tanggapan, serta menghadirkan saksi maupun ahli. Jika terbukti melanggar, para terlapor dapat dikenakan denda hingga 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan di pasar bersangkutan selama masa pelanggaran.
Peningkatan status perkara ini sendiri ditetapkan melalui Rapat Komisi yang digelar pada Rabu (12/11) lalu di Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, KPPU menyatakan bahwa proses pemberkasan atas dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan air conditioner (AC) merek AUX telah selesai. Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan, termasuk Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS).
Dugaan pelanggaran bermula dari pemutusan sepihak kerja sama penjualan dan distribusi antara AUX Electric, AUX Exim, dan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST). Padahal, PT BEST telah memperkenalkan dan mengembangkan pemasaran AC AUX hingga dikenal konsumen Indonesia.
KPPU menyebut telah mengantongi alat bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait hambatan usaha yang dialami PT BEST oleh AUX Electric, AUX Exim, dan TCHS dalam penjualan dan distribusi AC AUX.
Dalam tahap berikutnya, Sidang Majelis Komisi akan mempertemukan Investigator dan para Terlapor untuk menyampaikan dugaan, tanggapan, serta menghadirkan saksi maupun ahli. Jika terbukti melanggar, para terlapor dapat dikenakan denda hingga 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan di pasar bersangkutan selama masa pelanggaran.
Peningkatan status perkara ini sendiri ditetapkan melalui Rapat Komisi yang digelar pada Rabu (12/11) lalu di Jakarta.