KPK Terus Mengusut Suap di Inhutani V, Apakah Ini Bisa Dilakukan Di Wilayah Lain?
Kemarin, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengumumkan bahwa mereka telah menelusuri kasus suap pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V. Namun, kejadian ini tidak berarti KPK hanya akan memfokuskan perhatian pada satu wilayah saja.
"KPK tentu akan menelusuri apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi baik dengan modus serupa ataupun modus lainnya juga terjadi di dalam pengelolaan hutan tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut Budi, ada kemungkinan untuk mengembangkan perkara ini selain dari operasi tangkap tangan (OTT). Dia menyebutkan bahwa mereka akan menelusuri dugaan tindak pidana dengan modus serupa atau modus lainnya.
KPK juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk dari petinggi Perhutani. Budi menyebutkan bahwa saksi yang dipanggil diduga mengetahui perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady.
"Dic selaku Direktur Utama PT INH," kata pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. "Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan."
Perkara ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi baik dengan modus serupa ataupun modus lainnya juga terjadi di dalam pengelolaan hutan tersebut.
Kemarin, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengumumkan bahwa mereka telah menelusuri kasus suap pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V. Namun, kejadian ini tidak berarti KPK hanya akan memfokuskan perhatian pada satu wilayah saja.
"KPK tentu akan menelusuri apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi baik dengan modus serupa ataupun modus lainnya juga terjadi di dalam pengelolaan hutan tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut Budi, ada kemungkinan untuk mengembangkan perkara ini selain dari operasi tangkap tangan (OTT). Dia menyebutkan bahwa mereka akan menelusuri dugaan tindak pidana dengan modus serupa atau modus lainnya.
KPK juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk dari petinggi Perhutani. Budi menyebutkan bahwa saksi yang dipanggil diduga mengetahui perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady.
"Dic selaku Direktur Utama PT INH," kata pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. "Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan."
Perkara ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi baik dengan modus serupa ataupun modus lainnya juga terjadi di dalam pengelolaan hutan tersebut.