Pemeriksaan KPK Terhadap Harga Dasar Bansos PT DNR: Tersangka Rudy Tanoe
Dalam kasus penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation Group). Tujuan utama penyelidikan ini adalah untuk mengetahui harga dasar penyaluran bansos yang disampaikan para subkontraktor kepada PT DNR.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyelidik mendalami perihal harga dasar penyaluran bansos beras yang disampaikan oleh tiga orang saksi, yaitu Planner Officer PT Dosni Roha Logistik, Ibrani Fraetzal; Direktur Utama PT Lestari Jaya Raya, Gandi Krisyan Gosal; dan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Hasil penyelidikan ini menunjukkan bahwa ada enam perusahaan subkontraktor di bawah PT Donsi Roha Logistik yang turut melakukan penyaluran bansos dan mendapatkan keuntungan. Keuntungan ini tidak sah dan dapat menyebabkan kerugian keuangan bagi anggaran pemerintah.
KPLP mengatakan bahwa penyelidik masih terus mencari dan menelusuri aliran uang untuk kasus ini, serta mencari pihak yang harus diminta pertanggungjawaban. "Kami akan mencari dan menelusuri ke mana saja uang negara itu mengalir dan akan kami minta pertanggung jawaban tentunya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dalam kasus ini, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan bersama dengan Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf dan Edi Suharto.
Dalam kasus penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation Group). Tujuan utama penyelidikan ini adalah untuk mengetahui harga dasar penyaluran bansos yang disampaikan para subkontraktor kepada PT DNR.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyelidik mendalami perihal harga dasar penyaluran bansos beras yang disampaikan oleh tiga orang saksi, yaitu Planner Officer PT Dosni Roha Logistik, Ibrani Fraetzal; Direktur Utama PT Lestari Jaya Raya, Gandi Krisyan Gosal; dan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Hasil penyelidikan ini menunjukkan bahwa ada enam perusahaan subkontraktor di bawah PT Donsi Roha Logistik yang turut melakukan penyaluran bansos dan mendapatkan keuntungan. Keuntungan ini tidak sah dan dapat menyebabkan kerugian keuangan bagi anggaran pemerintah.
KPLP mengatakan bahwa penyelidik masih terus mencari dan menelusuri aliran uang untuk kasus ini, serta mencari pihak yang harus diminta pertanggungjawaban. "Kami akan mencari dan menelusuri ke mana saja uang negara itu mengalir dan akan kami minta pertanggung jawaban tentunya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dalam kasus ini, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan bersama dengan Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf dan Edi Suharto.