KPK sibuk meninjau kasus korupsi penyaluran dana bansos PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR) milik Rudy Tanoe. Pertemuan ini diisi dengan analisis harga dasar untuk pensaluran beras kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai kasus tersebut melibatkan tiga subkontraktor PT Dosni Roha Logistik, PT Lestari Jaya Raya dan PT Yasa Artha Trimanunggal.
Saksi utama pertemuan ini adalah Planner Officer PT Dosni Roha Logistik, Direktur Utama PT Lestari Jaya Raya dan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal. Penyidik KPK mendalami perihal harga dasar pensaluran dana tersebut untuk mengetahui bagaimana dana beras itu dibagikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) PKH TA 2020.
Dalam hasil siasat, KPK menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka bersama dengan Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf dan Edi Suharto. Selain itu, KPK juga menetapkan dua subkontraktor lainnya.
Penyidik Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa ada enam perusahaan subkontraktor di bawah PT Dosni Roha Logistik yang melakukan penyaluran bansos dan mendapatkan keuntungan. Ia menuturkan bahwa karena mereka juga menerima keuntungan ilegal, maka jumlah kerugian anggaran akan dimintakan dari mereka.
Asep mengatakan bahwa penyidik KPK akan mencari dan menelusuri aliran uang untuk kasus ini dan menuntut pertanggung jawaban dari pihak yang bersangkutan.
Saksi utama pertemuan ini adalah Planner Officer PT Dosni Roha Logistik, Direktur Utama PT Lestari Jaya Raya dan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal. Penyidik KPK mendalami perihal harga dasar pensaluran dana tersebut untuk mengetahui bagaimana dana beras itu dibagikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) PKH TA 2020.
Dalam hasil siasat, KPK menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka bersama dengan Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf dan Edi Suharto. Selain itu, KPK juga menetapkan dua subkontraktor lainnya.
Penyidik Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa ada enam perusahaan subkontraktor di bawah PT Dosni Roha Logistik yang melakukan penyaluran bansos dan mendapatkan keuntungan. Ia menuturkan bahwa karena mereka juga menerima keuntungan ilegal, maka jumlah kerugian anggaran akan dimintakan dari mereka.
Asep mengatakan bahwa penyidik KPK akan mencari dan menelusuri aliran uang untuk kasus ini dan menuntut pertanggung jawaban dari pihak yang bersangkutan.