Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menimbulkan skandal setelah mendalami dugaan pengrusakan segel KPK di rumah dinas Gubernur Riau. Rumah dinas tersebut disegel terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau, yang membuat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjadi tersangka.
KPK memeriksa tiga orang Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur Riau, termasuk Alpin Muhammad Syahrul Amin dan Mega Lestari. Mereka dijadwalkan untuk diinterogasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin lalu.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK tidak menyebutkan secara spesifik dugaan pengrusakan segel KPK di rumah dinas gubernur. Namun, dia menyatakan bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa, termasuk ASN Dinas PUPR Riau dan Staf Perencanaan Disdik Provinsi Riau. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai kehadiran kedua saksi tersebut maupun materi pemeriksaannya.
Pada Kamis lalu, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) termasuk CCTV.
Budi mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan, penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap CCTV dan menganalisis sejumlah barang bukti yang telah disita. Kasus ini, bermula saat Abdul Wahid diwakili oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, mengancam akan mencopot para Kepala UPT jika tidak memberikan 'jatah preman' atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum menentukan apakah Abdul Wahid benar-benar bersalah dengan dugaan korupsi.
KPK memeriksa tiga orang Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur Riau, termasuk Alpin Muhammad Syahrul Amin dan Mega Lestari. Mereka dijadwalkan untuk diinterogasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin lalu.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK tidak menyebutkan secara spesifik dugaan pengrusakan segel KPK di rumah dinas gubernur. Namun, dia menyatakan bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa, termasuk ASN Dinas PUPR Riau dan Staf Perencanaan Disdik Provinsi Riau. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai kehadiran kedua saksi tersebut maupun materi pemeriksaannya.
Pada Kamis lalu, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) termasuk CCTV.
Budi mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan, penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap CCTV dan menganalisis sejumlah barang bukti yang telah disita. Kasus ini, bermula saat Abdul Wahid diwakili oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, mengancam akan mencopot para Kepala UPT jika tidak memberikan 'jatah preman' atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum menentukan apakah Abdul Wahid benar-benar bersalah dengan dugaan korupsi.