KPK Terus Mengusut Aset Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK Lewat Istri Kasat Lantas Polres Batu.
Kemarin, KPK kembali mengusut aset tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam penyidikannya, KPK juga mencari saksi-saksi penting. Penyidikan ini dilakukan melalui istri Kasat Lantas Polres Batu, yaitu AKP Kevin Ibrahim Melissa Darban.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik mendalami saksi terkait penelusuran aset pihak tersangka. Penyidikan ini telah memanas sejak Desember 2024, di mana KPK melakukan penyidikan umum.
Penyidik KPK juga telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Pertama, adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan kedua, adalah Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Penyidikan ini juga telah menimbulkan dugaan korupsi terkait program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.
Dalam perkara ini, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Kemarin, KPK kembali mengusut aset tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam penyidikannya, KPK juga mencari saksi-saksi penting. Penyidikan ini dilakukan melalui istri Kasat Lantas Polres Batu, yaitu AKP Kevin Ibrahim Melissa Darban.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik mendalami saksi terkait penelusuran aset pihak tersangka. Penyidikan ini telah memanas sejak Desember 2024, di mana KPK melakukan penyidikan umum.
Penyidik KPK juga telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Pertama, adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan kedua, adalah Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Penyidikan ini juga telah menimbulkan dugaan korupsi terkait program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.
Dalam perkara ini, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).