KPK menetapkan dana uang yang diduga terkait dengan korupsi kuota haji di Kemenag telah mencapai Rp100 miliar. Ini adalah hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dianggap sebagai tersangka.
KPK berkomitmen untuk mengimbau kepada pihak-pihak yang masih ragu-ragu dalam mengembalikan dana tersebut. "Sampai saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, tapi masih akan terus bertambah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi juga berharap pihak-pihak PIHK dapat kooperatif dalam pengembalian uang tersebut. "Kami mengimbau kepada para PIHK untuk kooperatif dalam pengembalan uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini," kata Budi.
Pengembalian dana tersebut diharapkan dapat segera dilakukan oleh pihak-pihak yang masih ragu-ragu. KPK juga mengingatkan bahwa surat penetapan tersangkanya telah disampaikan kepada Yaqut dan Gus Alex, sehingga mereka harus menjawab tuntutan tersebut.
Kasus ini dianggap sebagai kasus tipikor yang berpotensi besar dan dapat mempengaruhi keamanan negara. Jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK berkomitmen untuk mengimbau kepada pihak-pihak yang masih ragu-ragu dalam mengembalikan dana tersebut. "Sampai saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, tapi masih akan terus bertambah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi juga berharap pihak-pihak PIHK dapat kooperatif dalam pengembalian uang tersebut. "Kami mengimbau kepada para PIHK untuk kooperatif dalam pengembalan uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini," kata Budi.
Pengembalian dana tersebut diharapkan dapat segera dilakukan oleh pihak-pihak yang masih ragu-ragu. KPK juga mengingatkan bahwa surat penetapan tersangkanya telah disampaikan kepada Yaqut dan Gus Alex, sehingga mereka harus menjawab tuntutan tersebut.
Kasus ini dianggap sebagai kasus tipikor yang berpotensi besar dan dapat mempengaruhi keamanan negara. Jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).