Pada hari Jumat (9/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Menurut informasi yang diterima Tirto.id, penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, serta dua orang lainnya. Pihak KPK telah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap Yaqut baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Sementara itu, Yaqut sendiri enggan menjawab soal hasil pemeriksaannya saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025). Ia tidak memberikan penjelasan terkait pemeriksaanya.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kuota oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK telah menduga adanya korupsi dalam penyaluran kuota haji tambahan tersebut. Kementerian Agama (Kemenag) diharapkan dapat menjelaskan lebih lanjut terkait kasus ini.
Menurut informasi yang diterima Tirto.id, penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, serta dua orang lainnya. Pihak KPK telah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap Yaqut baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Sementara itu, Yaqut sendiri enggan menjawab soal hasil pemeriksaannya saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025). Ia tidak memberikan penjelasan terkait pemeriksaanya.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kuota oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK telah menduga adanya korupsi dalam penyaluran kuota haji tambahan tersebut. Kementerian Agama (Kemenag) diharapkan dapat menjelaskan lebih lanjut terkait kasus ini.