Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Jadi Tersangka Kasus Suap
Dalam pengadilan penindakan korupsi (KPK), terungkap adanya dugaan suap di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Bukan hanya sekedar kecurangan anggaran umum, melainkan juga ada perjanjian dengan swasta yang merupakan rekanan RSUD Dr Harjono Ponorgo.
Dalam pengadilan, terungkap bahwa Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) dianggap sebagai tersangka kasus suap. Terduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Sugiri Sancoko tercatat telah menjalankan dua periode sebagai Bupati Ponorogo, yaitu pada tahun 2021-2025 dan 2025-2030. Dalam pengadilan, dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sugiri ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Sugiri, ada tiga orang lain yang juga dianggap sebagai tersangka kasus suap. Yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorgo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Dalam pengadilan penindakan korupsi (KPK), terungkap adanya dugaan suap di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Bukan hanya sekedar kecurangan anggaran umum, melainkan juga ada perjanjian dengan swasta yang merupakan rekanan RSUD Dr Harjono Ponorgo.
Dalam pengadilan, terungkap bahwa Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) dianggap sebagai tersangka kasus suap. Terduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Sugiri Sancoko tercatat telah menjalankan dua periode sebagai Bupati Ponorogo, yaitu pada tahun 2021-2025 dan 2025-2030. Dalam pengadilan, dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sugiri ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Sugiri, ada tiga orang lain yang juga dianggap sebagai tersangka kasus suap. Yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorgo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.