Pati, Sudewo dan tiga Kades ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan perangkat desa. Kasus ini menimbulkan ketegangan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati.
Bupati Pati, Sudewo, beserta tiga orang lainnya telah dikenakan sanksi hukum sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka lainnya adalah Abdul Suyono, Kades Karangrowo; Sumarjiono, Kades Arumanis; dan Karjan, Kades Sukorukun.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan Februari 2026.
Sudewo diduga telah mengarahkan memberikan tarif bagi calon perangkat desa yang mendaftar. Jika calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Bupati Pati, Sudewo, beserta tiga orang lainnya telah dikenakan sanksi hukum sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka lainnya adalah Abdul Suyono, Kades Karangrowo; Sumarjiono, Kades Arumanis; dan Karjan, Kades Sukorukun.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan Februari 2026.
Sudewo diduga telah mengarahkan memberikan tarif bagi calon perangkat desa yang mendaftar. Jika calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.