KPK Menetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pajak di Jakarta Utara
Dalam kasus korupsi pajak yang melibatkan KPP Madya Jakarta Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 tersangka. Salah satunya adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu lalu.
Selain DWB, dua pegawai pajak lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agus Syaifudin (AGS) dan Askob Bahtiar (ASB). KPK juga menetapkan 2 pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Abdul Kadim (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada (WP).
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Januari 2026. Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp23 miliar, yang menduga para petugas pajak mendapat fee Rp8 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.
Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan KPK akan melanjutkan penyelidikannya.
Dalam kasus korupsi pajak yang melibatkan KPP Madya Jakarta Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 tersangka. Salah satunya adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu lalu.
Selain DWB, dua pegawai pajak lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agus Syaifudin (AGS) dan Askob Bahtiar (ASB). KPK juga menetapkan 2 pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Abdul Kadim (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada (WP).
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Januari 2026. Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp23 miliar, yang menduga para petugas pajak mendapat fee Rp8 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.
Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan KPK akan melanjutkan penyelidikannya.