KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini terkait dengan pemeriksaan pajak pada periode 2021-2026.
Dua kelompok tersangka terlibat dalam kasus ini, yaitu DWB, AGS, ASB yang dianggap sebagai penerima suap, serta ABD dan EY yang dianggap sebagai pemberi suap. Dugaan suap melibatkan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12B dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Operasi tangkap tangan ini merupakan kesempatan bagi KPK untuk menegakkan hukum dan mencegah korupsi dalam pemeriksaan pajak.
Dua kelompok tersangka terlibat dalam kasus ini, yaitu DWB, AGS, ASB yang dianggap sebagai penerima suap, serta ABD dan EY yang dianggap sebagai pemberi suap. Dugaan suap melibatkan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12B dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Operasi tangkap tangan ini merupakan kesempatan bagi KPK untuk menegakkan hukum dan mencegah korupsi dalam pemeriksaan pajak.