Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus korupsi pemeriksaan pajak di Jakarta Utara. Salah satunya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB). Operasi tangkap tangan dilakukan setelah DWB terjerat dalam kasus tersebut pada Sabtu lalu.
KPK juga menetapkan dua pegawai pajak lainnya, yaitu Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar. Selain itu, dua pihak swasta juga ditargetkan, yaitu Abdul Kadim sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto sebagai staf PT Wanatiara Persada (WP).
Pemeriksaan intensif dilakukan oleh KPK sejak 2021-2026, dan hasilnya menunjukkan unsur dugaan peristiwa pidana. "Dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Asep Guntur Rahayu.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga menetapkan dua pegawai pajak lainnya, yaitu Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar. Selain itu, dua pihak swasta juga ditargetkan, yaitu Abdul Kadim sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto sebagai staf PT Wanatiara Persada (WP).
Pemeriksaan intensif dilakukan oleh KPK sejak 2021-2026, dan hasilnya menunjukkan unsur dugaan peristiwa pidana. "Dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Asep Guntur Rahayu.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.