KPK Menerima Limpahan Kasus Korupsi Minyak Mentah dari Kejagung, Koordinasi dengan CPIB di Singapura
Mengacu pada informasi yang diterima dari Kekuasaan Agung (Kejagung), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) telah dilimpahkan ke Komisi.
Hal ini berlaku karena KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lebih dulu. Menurutnya, hasil koordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura sangat positif dan merupakan salah satu langkah penting dalam penanganan kasus ini.
Menurut Setyo, penyelidikan perkara ini masih menggunakan Sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, dia memastikan bahwa KPK akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejagung selama proses penanganan perkara ini.
Mengacu pada informasi yang diterima dari Kekuasaan Agung (Kejagung), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) telah dilimpahkan ke Komisi.
Hal ini berlaku karena KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lebih dulu. Menurutnya, hasil koordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura sangat positif dan merupakan salah satu langkah penting dalam penanganan kasus ini.
Menurut Setyo, penyelidikan perkara ini masih menggunakan Sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, dia memastikan bahwa KPK akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejagung selama proses penanganan perkara ini.