Dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK, penyidik menemukan sejumlah safe house di Jakarta dan Lampung yang dikategorikan sebagai tempat menyimpan uang suap dan emas senilai Rp40,5 miliar. Penyelidikan ini melibatkan enam tersangka, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Kepala Seksi Intelijen DJBC, pemilik PT Blueray Cargo, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, dan Manager Operasional PT Blueray Cargo.
Pada saat konferensi pers, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah terjaringnya Operasi Tangkap Tangan yang menemukan sejumlah barang bukti berupa uang dan emas di beberapa safe house. Penyidik duga bahwa para oknum DJBC ini telah menyewa unit apartemen sebagai safe house untuk menyimpan uang suap dan emas, sehingga memenuhi kebutuhan penyaluran uang dalam bentuk uang tunai dan logam mulia.
Selain itu, penyelidikan KPK juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, seperti uang tunai dolar Singapura, uang tunai Yen Jepang, jam tangan mewah, dan masih banyak lagi. Penyelidik menyatakan bahwa seluruh sejumlah barang bukti tersebut memiliki nilai senilai Rp40,5 miliar.
Penyelidikan ini juga menemukan bahwa terjadi pengondisian pada jalur merah importasi di Bea Cukai yang membuat barang ilegal PT Blueray Cargo bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan yang ketat. Penyidik duga bahwa para oknum DJBC ini telah menerima uang suap dari PT Blueray Cargo sebagai bentuk 'jatah' untuk melakukan penyaluran uang tersebut.
Dengan demikian, penyelidikan KPK menemukan bahwa terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo kepada para pihak di lingkungan DJBC. Para oknum tersebut selaku penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999, jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada saat konferensi pers, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah terjaringnya Operasi Tangkap Tangan yang menemukan sejumlah barang bukti berupa uang dan emas di beberapa safe house. Penyidik duga bahwa para oknum DJBC ini telah menyewa unit apartemen sebagai safe house untuk menyimpan uang suap dan emas, sehingga memenuhi kebutuhan penyaluran uang dalam bentuk uang tunai dan logam mulia.
Selain itu, penyelidikan KPK juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, seperti uang tunai dolar Singapura, uang tunai Yen Jepang, jam tangan mewah, dan masih banyak lagi. Penyelidik menyatakan bahwa seluruh sejumlah barang bukti tersebut memiliki nilai senilai Rp40,5 miliar.
Penyelidikan ini juga menemukan bahwa terjadi pengondisian pada jalur merah importasi di Bea Cukai yang membuat barang ilegal PT Blueray Cargo bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan yang ketat. Penyidik duga bahwa para oknum DJBC ini telah menerima uang suap dari PT Blueray Cargo sebagai bentuk 'jatah' untuk melakukan penyaluran uang tersebut.
Dengan demikian, penyelidikan KPK menemukan bahwa terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo kepada para pihak di lingkungan DJBC. Para oknum tersebut selaku penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999, jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.