Kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) semakin jelas setelah KPK menyita uang tunai senilai Rp40,5 miliar. Perdana, para pejabat yang ditugaskan menjawab untuk penyelidikan kasus ini sebenarnya telah menyewa unit apartemen sebagai tempat penyimpanan, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan di Jakarta dan Lampung yang membawa enam tersangka. Lima di antaranya langsung ditahan, sedangkan satu lainnya kabur. Para pejabat yang ditugaskan untuk menyita uang suap dan emas tersebut meminta "tempat penyimpanan" secara khusus.
KPK menyita uang tunai senilai Rp1,89 miliar, 1,48 juta dolar Singapura, 550.000 Yen, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan nilai Rp7,4 miliar dan 2,8 kilogram dengan nilai Rp8,3 miliar.
Penyelidik mengatakan terjadi pengondisian jalur merah importasi yang membuat barang ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan ketat. Penyerahan uang itu dilakukan dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di beberapa lokasi.
Para pejabat yang terlibat melanggar Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan di Jakarta dan Lampung yang membawa enam tersangka. Lima di antaranya langsung ditahan, sedangkan satu lainnya kabur. Para pejabat yang ditugaskan untuk menyita uang suap dan emas tersebut meminta "tempat penyimpanan" secara khusus.
KPK menyita uang tunai senilai Rp1,89 miliar, 1,48 juta dolar Singapura, 550.000 Yen, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan nilai Rp7,4 miliar dan 2,8 kilogram dengan nilai Rp8,3 miliar.
Penyelidik mengatakan terjadi pengondisian jalur merah importasi yang membuat barang ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan ketat. Penyerahan uang itu dilakukan dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di beberapa lokasi.
Para pejabat yang terlibat melanggar Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.