KPK Menegaskan Kewajiban Stafsus Kementerian Lembaga Wajib Lapor LHKPN, Atas Tuntutan Integritas dan Mencegah Korupsi
Direktur PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Herda Helmijaya, menegaskan bahwa staf khusus (stafsus) kementerian dan lembaga wajib lapor ke LHKPN. Atas perintah dari Perkom Nomor 3 tahun 2024, ini dilakukan demi menjaga integritas dan sebagai upaya mencegah praktik korupsi.
Herda mengatakan, stafsus tersebut cukup strategis dan posisi mereka berisiko tinggi. Dia menegaskan bahwa asalkan organisasi ingin berintegritas, pejabat harus juga berintegritas. Salah satu indikator integritas adalah melaporkan LHKPN. Penyelenggara negara wajib melaporkan ke LHKPN.
KPK telah menyosialisasikan kewajiban ini dan pada 2026, dapat dilihat siapa saja stafsus yang patuh atau tidak dalam melaksanakan kewajibannya. KPK juga harus memastikan informasi yang dilaporkan itu benar, karena itu adalah amanat undang-undang.
Herda menegaskan bahwa karena jumlah pelapor LHKPN sangat banyak, bahkan mencapai 420 ribu orang lebih, KPK memerlukan strategi khusus untuk melakukan klarifikasi. Dia mengatakan tidak semua informasi dapat diklarifikasi dan KPK butuh strategi-strategi yang pas.
Laporan ini diluncurkan oleh KPK sebagai upaya meningkatkan integritas di kalangan pejabat dan mencegah praktik korupsi.
Direktur PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Herda Helmijaya, menegaskan bahwa staf khusus (stafsus) kementerian dan lembaga wajib lapor ke LHKPN. Atas perintah dari Perkom Nomor 3 tahun 2024, ini dilakukan demi menjaga integritas dan sebagai upaya mencegah praktik korupsi.
Herda mengatakan, stafsus tersebut cukup strategis dan posisi mereka berisiko tinggi. Dia menegaskan bahwa asalkan organisasi ingin berintegritas, pejabat harus juga berintegritas. Salah satu indikator integritas adalah melaporkan LHKPN. Penyelenggara negara wajib melaporkan ke LHKPN.
KPK telah menyosialisasikan kewajiban ini dan pada 2026, dapat dilihat siapa saja stafsus yang patuh atau tidak dalam melaksanakan kewajibannya. KPK juga harus memastikan informasi yang dilaporkan itu benar, karena itu adalah amanat undang-undang.
Herda menegaskan bahwa karena jumlah pelapor LHKPN sangat banyak, bahkan mencapai 420 ribu orang lebih, KPK memerlukan strategi khusus untuk melakukan klarifikasi. Dia mengatakan tidak semua informasi dapat diklarifikasi dan KPK butuh strategi-strategi yang pas.
Laporan ini diluncurkan oleh KPK sebagai upaya meningkatkan integritas di kalangan pejabat dan mencegah praktik korupsi.