Korupsi kasus PT ASDP mencuri Rp1,25 triliun negara. KPK menjelaskan asal usul kerugian itu, apa yang dilakukan Ira Puspa Dewi dan bagaimana keuangan PT Jembatan Nusantara sebelum dikuasai ASDP.
Korupsi kasus PT ASDP mencuri Rp1,25 triliun negara. KPK menjelaskan asal usul kerugian itu
Dalam kasus PT ASDP, terdakwa Direktur Utama Ira Puspa Dewi, selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, nilai kerugian yang besar dan hampir mendekati kerugian total adalah selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP atau price versus value yang mencerminkan dampak finansial dan bisnis akuisisi oleh ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara.
Korupsi kasus PT ASDP mencuri Rp1,25 triliun negara. KPK menjelaskan asal usul kerugian itu
Dalam kasus PT ASDP, terdakwa Direktur Utama Ira Puspa Dewi, selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, nilai kerugian yang besar dan hampir mendekati kerugian total adalah selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP atau price versus value yang mencerminkan dampak finansial dan bisnis akuisisi oleh ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara.