KPK menahan Komisaris Utama Arso Sadewo terkait korupsi jual beli gas
Dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo.
Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama, yaitu sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 09 November 2025. Penahanan di Rutan Cabang KPK ini kemudian diteruskan oleh Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Penyelidikan KPK menemukan bahwa Arso berinteraksi dengan Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT PGN dari tahun 2009-2017. Hendi juga terlibat dalam kesepakatan dengan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE 2006-2023. Selain itu, Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 juga terlibat dalam kesepakatan.
Kasus ini dimulai pada tahun 2017 ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan yang membutuhkan pendanaan. Iswan berinteraksi dengan Arso untuk melakukan pendekatan dengan PGN demi memuluskan kerja sama jual beli gas.
Lalu, Arso meminta agar diperkenalkan dengan Hendi sehingga pertemuan diadakan. Perkiraan ini kemudian menyebabkan kesepakatan yang ditandatangani antara PT PGN dan PT IAE.
Namun, hasil penyelidikan KPK menunjukkan bahwa Arso telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo.
Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama, yaitu sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 09 November 2025. Penahanan di Rutan Cabang KPK ini kemudian diteruskan oleh Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Penyelidikan KPK menemukan bahwa Arso berinteraksi dengan Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT PGN dari tahun 2009-2017. Hendi juga terlibat dalam kesepakatan dengan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE 2006-2023. Selain itu, Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 juga terlibat dalam kesepakatan.
Kasus ini dimulai pada tahun 2017 ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan yang membutuhkan pendanaan. Iswan berinteraksi dengan Arso untuk melakukan pendekatan dengan PGN demi memuluskan kerja sama jual beli gas.
Lalu, Arso meminta agar diperkenalkan dengan Hendi sehingga pertemuan diadakan. Perkiraan ini kemudian menyebabkan kesepakatan yang ditandatangani antara PT PGN dan PT IAE.
Namun, hasil penyelidikan KPK menunjukkan bahwa Arso telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.