KPK Tahan Bos Kargo PT Blueray di Kasus OTT Bea Cukai

Pemerintah menahan pemilik perusahaan kargo PT Blueray, Jhon Field, saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Lampung. Penyelidikan ini melibatkan dugaan rasuah kegiatan impor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Jhon Field ditahan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima orang tersangka lainnya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Rizal), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Sisprian Subiaksono), Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai (Orlando Hamonangan), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray (Andri), serta Manager Operasional PT Blueray (Dedy Kurniawan).

KPK menyerukan Jhon Field untuk memberikan keterangan tentang kegiatan impor di perusahaan. Dengan demikian, dapat diperoleh bukti yang lebih jelas mengenai dugaan rasuah kegiatan impor dalam lingkungan DJBC.

Pengaturan pemeriksaan bea cukai di Indonesia memiliki dua kategori, yaitu jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau merupakan lajur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang, sedangkan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang yang masuk ke Indonesia.

Pegawai di bea cukai mendapat perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Lalu, mereka menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set tersebut kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang.

Dengan demikian, sejumlah barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Sehingga, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas bea cukai.

Selain itu, ada pertemuan antara PT Blueray dan pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyerahkan uang dalam rentang Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan uang itu diduga dilakukan rutin setiap bulannya sebagai jatah untuk segelintir pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KPK menyerukan Rizal, Sisprian, serta Orlando selaku pihak penerima suap dengan pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, <em>juncto</em> Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021, dan pasal 605 ayat 2 serta pasal 606 ayat 2 <em>juncto</em> pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, KPK juga menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando dengan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 <em>juncto</em> UU Nomor 20 tahun 2021 <em>juncto</em> pasal 20 jo pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023. Sedangkan pihak pemberi yaitu Jhon Field, Andri, serta Dedy Kurniawan disangkakan dengan pasal 605 ayat 1 a dan b serta pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
 
wahhh mantan direktur blueray rizal rasanya juga jadi tersangka sih, nanti gak bisa hidup dengan bebas lagi 🤦‍♂️. kasus ini memang serius banget, pengaturan di bea cukai harus lebih transparan dan jujur aja, jangan ada yang curang lagi 💔.
 
ini keadaan banget! siapa yang nggak ketakutan kalau korupsi bisa semakin gampang? itu bukti-buktinya saja, uang-uang suap terus datang masuk ke dalam sistem bea dan cukai. siapa yang nanti bakal tanggung kesalahan ini? orang-orang di KPK yang lagi berusaha mengungkapkan kebenaran, tapi apa hasilnya? hanya menyebarkan kerumunan dan ketakutan semakin besar! 🤦‍♂️
 
Gue tahu kalau bea cukai itu suka membuat masalah bagi masyarakat, ya? Kadang-kadang aku pikir mereka lebih fokus pada pemeriksaan barang impor daripada melayani masyarakat. Nah, kabar baiknya adalah KPK sudah menangkap beberapa orang yang diduga melakukan rasuah. Tapi, apa itu bea cukai itu nih? Mending diubah nama menjadi "Bea Cukai Gampang" aja, kan?
 
Maksudnya, rasuah di jalur bea cukai gampang sekali, sih. Kalau tidak ada pengawasan yang ketat, tentu saja bisa terjadi. Pemeriksaan fisik barang impor ini seharusnya sudah jelas dan transparan, tapi kalau ada pihak yang ingin menyesuaikan aturan, maka itu akan membuat kesempatan bagi orang lain untuk melakukan rasuah. KPK harus fokus dalam mengawasi dan memastikan bahwa semua proses ini berjalan dengan adil dan transparan, ya.
 
ini kasus rasuah yang lagi bergejolak, apa sih tujuan KPK ini? ingin saja menangkap orang yang susila atau apa juga? PT Blueray ini kayaknya hanya korban ya, karena kira-kira semua orang yang ada di dalam casus ini bisa jadi korban rasuah. dan kira-kira bagaimana cara KPK menangkap rasuah seperti ini? dengan menyuruh orang untuk memberikan keterangan aja, kayaknya tidak adil sama sekali 🤔
 
ini bikin bingung banget. kalau memang ada dugaan rasuah di perusahaan kargo itu, tapi kemudian ada bukti yang tidak jelas juga, kayaknya pemeriksaan bea cukai tidak bisa dipercaya lagi. apakah benar-benar ada rule set yang disusun oleh orang tertentu untuk menghindari pengecekan fisik barang? dan siapa nanti yang akan bertanggung jawab kalau ada dugaan rasuah terjadi di sana?
 
Aku pikir ini kasus rasuah yang serius banget! Bagaimana bisa ada orang bisa langsung menjual barang impor tanpa adanya pengecekan? Ini bikin semangat aku untuk terus ikut mengawasi kegiatan pemeriksaan bea cukai di Indonesia. Aku rasa ini perlu dipantau dengan lebih ketat agar tidak ada yang menipu. Dan yang paling penting, semua orang yang terlibat harus tanggung jawabnya dan tidak boleh takut untuk membuka diri tentang apa yang mereka lakukan. Kita harus bebas dari rasuah ini! 🚫💪
 
kembali
Top