Pemerintah menahan pemilik perusahaan kargo PT Blueray, Jhon Field, saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Lampung. Penyelidikan ini melibatkan dugaan rasuah kegiatan impor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Jhon Field ditahan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima orang tersangka lainnya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Rizal), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Sisprian Subiaksono), Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai (Orlando Hamonangan), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray (Andri), serta Manager Operasional PT Blueray (Dedy Kurniawan).
KPK menyerukan Jhon Field untuk memberikan keterangan tentang kegiatan impor di perusahaan. Dengan demikian, dapat diperoleh bukti yang lebih jelas mengenai dugaan rasuah kegiatan impor dalam lingkungan DJBC.
Pengaturan pemeriksaan bea cukai di Indonesia memiliki dua kategori, yaitu jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau merupakan lajur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang, sedangkan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang yang masuk ke Indonesia.
Pegawai di bea cukai mendapat perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Lalu, mereka menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set tersebut kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang.
Dengan demikian, sejumlah barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Sehingga, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas bea cukai.
Selain itu, ada pertemuan antara PT Blueray dan pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyerahkan uang dalam rentang Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan uang itu diduga dilakukan rutin setiap bulannya sebagai jatah untuk segelintir pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK menyerukan Rizal, Sisprian, serta Orlando selaku pihak penerima suap dengan pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, <em>juncto</em> Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021, dan pasal 605 ayat 2 serta pasal 606 ayat 2 <em>juncto</em> pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, KPK juga menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando dengan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 <em>juncto</em> UU Nomor 20 tahun 2021 <em>juncto</em> pasal 20 jo pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023. Sedangkan pihak pemberi yaitu Jhon Field, Andri, serta Dedy Kurniawan disangkakan dengan pasal 605 ayat 1 a dan b serta pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima orang tersangka lainnya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Rizal), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Sisprian Subiaksono), Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai (Orlando Hamonangan), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray (Andri), serta Manager Operasional PT Blueray (Dedy Kurniawan).
KPK menyerukan Jhon Field untuk memberikan keterangan tentang kegiatan impor di perusahaan. Dengan demikian, dapat diperoleh bukti yang lebih jelas mengenai dugaan rasuah kegiatan impor dalam lingkungan DJBC.
Pengaturan pemeriksaan bea cukai di Indonesia memiliki dua kategori, yaitu jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau merupakan lajur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang, sedangkan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang yang masuk ke Indonesia.
Pegawai di bea cukai mendapat perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Lalu, mereka menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set tersebut kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang.
Dengan demikian, sejumlah barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Sehingga, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas bea cukai.
Selain itu, ada pertemuan antara PT Blueray dan pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyerahkan uang dalam rentang Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan uang itu diduga dilakukan rutin setiap bulannya sebagai jatah untuk segelintir pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK menyerukan Rizal, Sisprian, serta Orlando selaku pihak penerima suap dengan pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, <em>juncto</em> Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021, dan pasal 605 ayat 2 serta pasal 606 ayat 2 <em>juncto</em> pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, KPK juga menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando dengan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 <em>juncto</em> UU Nomor 20 tahun 2021 <em>juncto</em> pasal 20 jo pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023. Sedangkan pihak pemberi yaitu Jhon Field, Andri, serta Dedy Kurniawan disangkakan dengan pasal 605 ayat 1 a dan b serta pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.