KPK menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek di OKU. Kelima orang tersebut, yaitu Parwanto dan Robi dari DPRD OKU, serta Ahmat Thoha, Mendra SB, dan dua orang Wiraswasta, ditahan selama 20 hari mulai 20 November sampai 9 Desember. Dua orang yang sebelumnya telah terjaring operasi tangkap (OTT), Ahmat Thoha dan Mendra SB, dibebaskan karena belum ditemukan kecukupan bukti.
Saat ini, keempat orang tersebut berstatus sebagai terdakwa dalam persidangan. Ketiga orang yang ditangkap bersama dengan para tersangka utama, yaitu Ferlan Juliansyah (FJ), M. Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH). Tiga orang ini adalah anggota DPRD OKU dan terlibat dalam pengadaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Jelaskan Asep, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, bahwa konstruksi kasus ini melibatkan praktik umum di OKU, yaitu praktik jual-beli proyek dengan memberikan fee kepada pejabat Pemkab OKU dan atau DPRD.
Dalam hal itu, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU mengkondisikan pengadaan proyek dari 48 miliar menjadi 96 miliar, dan membagi feenya sebesar 22 persen kepada pihak swasta.
Saat ini, keempat orang tersebut berstatus sebagai terdakwa dalam persidangan. Ketiga orang yang ditangkap bersama dengan para tersangka utama, yaitu Ferlan Juliansyah (FJ), M. Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH). Tiga orang ini adalah anggota DPRD OKU dan terlibat dalam pengadaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Jelaskan Asep, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, bahwa konstruksi kasus ini melibatkan praktik umum di OKU, yaitu praktik jual-beli proyek dengan memberikan fee kepada pejabat Pemkab OKU dan atau DPRD.
Dalam hal itu, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU mengkondisikan pengadaan proyek dari 48 miliar menjadi 96 miliar, dan membagi feenya sebesar 22 persen kepada pihak swasta.