KPK menghimpun tiga tersangka baru kasus suap pembangunan RSUD Kolaka Timur, diantara itu Abdul Azis, Andi Lukman Hakim dan Ageng Dermanto ditahan sejak hari ini. KPU menetapkan 5 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Sementara itu, Bupati Koltim yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini, Abdul Azis duga telah meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar. Pihaknya menduga sudah menerima Rp 1,6 miliar.
Berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPU, Abdul Azis menjadi salah satu tersangka utama dalam kasus ini.
Sementara itu, Bupati Koltim yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini, Abdul Azis duga telah meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar. Pihaknya menduga sudah menerima Rp 1,6 miliar.
Berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPU, Abdul Azis menjadi salah satu tersangka utama dalam kasus ini.