KPK Menetapkan Tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ternyata ketiga orang tersebut adalah dua petugas pajak dan salah satunya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin sendiri, yaitu Mulyono Purwo Wijoyo.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan kemarin, KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam. Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengaturan pada restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti yang merupakan perusahaan swasta di sektor perkebunan sawit kepada KPP Madya Banjarmasin.
Ternyata, dalam kegiatan operasi tangkap tangan ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah. Budi Prasetyo juga menuturkan bahwa tim yang melakukan OTT telah mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK terhadap KPP Madya Banjarmasin. Djp juga menyatakan bahwa mereka akan bersikap kooperatif dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ternyata ketiga orang tersebut adalah dua petugas pajak dan salah satunya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin sendiri, yaitu Mulyono Purwo Wijoyo.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan kemarin, KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam. Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengaturan pada restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti yang merupakan perusahaan swasta di sektor perkebunan sawit kepada KPP Madya Banjarmasin.
Ternyata, dalam kegiatan operasi tangkap tangan ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah. Budi Prasetyo juga menuturkan bahwa tim yang melakukan OTT telah mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK terhadap KPP Madya Banjarmasin. Djp juga menyatakan bahwa mereka akan bersikap kooperatif dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.