KPK Soroti Beda Data IUP Antara ESDM dan KKP di Pulau Kecil
Data yang diterima Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan perbedaan besar dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) di pulau kecil. Menurut Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, perbedaan data ini dapat mempengaruhi dampak lingkungan dan ekosistem di daerah tersebut.
Dian mengungkapkan bahwa ada 43 IUP yang beroperasi di pulau kecil dengan luas di bawah 10 hektare, meskipun telah dilarang oleh Permen KP Nomor 10 Tahun 2024. Ia juga menemukan bahwa hanya 21 persen dari IUP tersebut memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), sehingga dapat dianggap sebagai penipuan.
Selain itu, Dian menyebutkan bahwa dari 246 IUP yang diterima ESDM, hanya 63 persen menyetor jaminan reklamasi, sehingga terus berulang. Hal ini menunjukkan bahwa perizinan transportasi dan kewajiban keuangan juga masih memiliki masalah.
"Bayangkan sudah pulau kecil, enggak ngurus izin pinjam pakai, sudah punya niat kan memang pulau itu mau dihabisin aja dia pikir siapa yang ngawasin? Pulau besar aja kita aman apalagi pulau yang di pelosok sana, ya," kata Dian.
Dengan demikian, KPK mengungkapkan bahwa perlu dilakukan penanganan yang lebih ketat untuk mengatur pengelolaan IUP di pulau kecil dan memastikan bahwa perizinan transportasi dan kewajiban keuangan juga dapat dipenuhi.
Data yang diterima Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan perbedaan besar dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) di pulau kecil. Menurut Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, perbedaan data ini dapat mempengaruhi dampak lingkungan dan ekosistem di daerah tersebut.
Dian mengungkapkan bahwa ada 43 IUP yang beroperasi di pulau kecil dengan luas di bawah 10 hektare, meskipun telah dilarang oleh Permen KP Nomor 10 Tahun 2024. Ia juga menemukan bahwa hanya 21 persen dari IUP tersebut memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), sehingga dapat dianggap sebagai penipuan.
Selain itu, Dian menyebutkan bahwa dari 246 IUP yang diterima ESDM, hanya 63 persen menyetor jaminan reklamasi, sehingga terus berulang. Hal ini menunjukkan bahwa perizinan transportasi dan kewajiban keuangan juga masih memiliki masalah.
"Bayangkan sudah pulau kecil, enggak ngurus izin pinjam pakai, sudah punya niat kan memang pulau itu mau dihabisin aja dia pikir siapa yang ngawasin? Pulau besar aja kita aman apalagi pulau yang di pelosok sana, ya," kata Dian.
Dengan demikian, KPK mengungkapkan bahwa perlu dilakukan penanganan yang lebih ketat untuk mengatur pengelolaan IUP di pulau kecil dan memastikan bahwa perizinan transportasi dan kewajiban keuangan juga dapat dipenuhi.