KPK Terlibat di Kasus Katalis, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dalam kasus pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka peluang untuk menelusuri dugaan keterlibatan Mohammad Riza Chalid, pengusaha minyak terkenal. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kemungkinan keterlibatan Riza Chalid akan semakin terbuka saat persidangan dimulai untuk para tersangka.
"Bukan berarti kita sudah tentu menemukan bukti yang cukup untuk menghukum, tapi kita akan melihat fakta-faktanya seperti apa dan kita akan analisis," kata Budi.
KPK juga membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan keterlibatan Riza Chalid. "Tentu, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, KPK, Kejaksaan, Kepolisian sebagai aparat penegak hukum punya komitmen yang sama untuk terus bersinergi," ucap Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, termasuk Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012-2014, Chrisna Damayanto; Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik; pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi; dan pihak swasta, Alvin Pradipta Adiyota.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa terdapat nama Riza Chalid dalam perusahaan-perusahaan yang berkaitan secara bisnis dengan perusahaan tempat Chrisna bekerja. Hal ini menunjukkan kemungkinan keterlibatan Riza Chalid dalam kasus ini.
KPK akan melanjutkan penyelidikan dan analisis untuk menemukan bukti yang cukup untuk menghukum para tersangka.
Dalam kasus pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka peluang untuk menelusuri dugaan keterlibatan Mohammad Riza Chalid, pengusaha minyak terkenal. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kemungkinan keterlibatan Riza Chalid akan semakin terbuka saat persidangan dimulai untuk para tersangka.
"Bukan berarti kita sudah tentu menemukan bukti yang cukup untuk menghukum, tapi kita akan melihat fakta-faktanya seperti apa dan kita akan analisis," kata Budi.
KPK juga membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan keterlibatan Riza Chalid. "Tentu, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, KPK, Kejaksaan, Kepolisian sebagai aparat penegak hukum punya komitmen yang sama untuk terus bersinergi," ucap Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, termasuk Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012-2014, Chrisna Damayanto; Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik; pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi; dan pihak swasta, Alvin Pradipta Adiyota.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa terdapat nama Riza Chalid dalam perusahaan-perusahaan yang berkaitan secara bisnis dengan perusahaan tempat Chrisna bekerja. Hal ini menunjukkan kemungkinan keterlibatan Riza Chalid dalam kasus ini.
KPK akan melanjutkan penyelidikan dan analisis untuk menemukan bukti yang cukup untuk menghukum para tersangka.