Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, ditangkap saat akan menerima uang Rp500 juta dari Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan jabatan yang dilakukan oleh Sugiri. Sebelumnya, Sugiri telah menerima uang sebanyak Rp400 juta dari Yunus.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sugiri meminta uang tersebut pada Selasa (3/11/2025) senilai Rp1,5 miliar. Setelah itu, pada 6 November 2025, Sugiri kembali menagih uang tersebut melalui teman dekat Yunus yaitu Indah Bekti Pratiwi.
Indah Bekti berkoordinasi dengan Endrika selaku pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta itu. Uang tersebut diserahkan kepada Sugiri melalui Ninik, kerabat dari Sugiri. Ninik tidak mengetahui uang tersebut berkaitan dengan suap pengurusan jabatan.
Sugiri telah menerima total uang senilai Rp900 juta dari Yunus untuk mempertahankan jabatannya agar tidak diganti. Selain itu, Yunus juga memberikan uang senilai Rp325 juta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo. Bahwa pada tahun 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar.
Salah satu tersangka, Sucipto, diduga memberikan fee kepada Yunus sekitar 10 persen dari nilai proyek tersebut. Kemudian, Sugiri juga terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada periode 2023-2025.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sugiri meminta uang tersebut pada Selasa (3/11/2025) senilai Rp1,5 miliar. Setelah itu, pada 6 November 2025, Sugiri kembali menagih uang tersebut melalui teman dekat Yunus yaitu Indah Bekti Pratiwi.
Indah Bekti berkoordinasi dengan Endrika selaku pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta itu. Uang tersebut diserahkan kepada Sugiri melalui Ninik, kerabat dari Sugiri. Ninik tidak mengetahui uang tersebut berkaitan dengan suap pengurusan jabatan.
Sugiri telah menerima total uang senilai Rp900 juta dari Yunus untuk mempertahankan jabatannya agar tidak diganti. Selain itu, Yunus juga memberikan uang senilai Rp325 juta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo. Bahwa pada tahun 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar.
Salah satu tersangka, Sucipto, diduga memberikan fee kepada Yunus sekitar 10 persen dari nilai proyek tersebut. Kemudian, Sugiri juga terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada periode 2023-2025.