Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, ditangkap saat akan menerima uang Rp500 juta. Kasusnya terkait dugaan suap pengurusan jabatan. Dalam operasi tangkap tangan, tim KPK menemukan bukti-bukti yang menunjukkan Sugiri telah menerima uang senilai Rp900 juta dari Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.
Sugiri ditahan bersama 12 orang lainnya. Dalam kasus ini, terungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Salah satu tersangka, Sucipto, diduga memberikan fee kepada Yunus sekitar 10 persen dari nilai proyek.
KPK telah menetapkan Sugiri, Yunus, Agus Pramono, dan Sucipto sebagai tersangka. Atas perbuatannya, mereka diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Sugiri ditahan bersama 12 orang lainnya. Dalam kasus ini, terungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Salah satu tersangka, Sucipto, diduga memberikan fee kepada Yunus sekitar 10 persen dari nilai proyek.
KPK telah menetapkan Sugiri, Yunus, Agus Pramono, dan Sucipto sebagai tersangka. Atas perbuatannya, mereka diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.