Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menembus rahasia, menyita beberapa properti swasta yang terkait kasus korupsi kuota haji. Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, penyitaan tersebut dilakukan pada Senin 17 November 2025, melibatkan beberapa pihak swasta di Jabodetabek.
Dikutip dari keterangannya, Budi mengatakan bahwa penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa bidang rumah yang dimiliki oleh para pihak swasta tersebut. Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil dan dua unit sepeda motor yang diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji pada tahun 2023-2024.
Penyitaan ini dilakukan karena ada indikasi bahwa harta-harta tersebut didapatkan secara ilegal. Kuota tambahan haji sebanyak 20.000 orang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada pemerintah Arab Saudi, namun KPK menduga bahwa kuota khusus tersebut malah diperjualbelikan.
Kasus ini terkait dengan nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Pengelola Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji.
KPK juga menargetkan untuk memeriksa 400 travel haji sekaligus untuk melakukan penghitungan kerugian akibat perkara ini. Terbaru, penyidik telah berhasil memeriksa lebih dari 350 travel haji di berbagai wilayah Indonesia.
Dikutip dari keterangannya, Budi mengatakan bahwa penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa bidang rumah yang dimiliki oleh para pihak swasta tersebut. Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil dan dua unit sepeda motor yang diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji pada tahun 2023-2024.
Penyitaan ini dilakukan karena ada indikasi bahwa harta-harta tersebut didapatkan secara ilegal. Kuota tambahan haji sebanyak 20.000 orang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada pemerintah Arab Saudi, namun KPK menduga bahwa kuota khusus tersebut malah diperjualbelikan.
Kasus ini terkait dengan nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Pengelola Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji.
KPK juga menargetkan untuk memeriksa 400 travel haji sekaligus untuk melakukan penghitungan kerugian akibat perkara ini. Terbaru, penyidik telah berhasil memeriksa lebih dari 350 travel haji di berbagai wilayah Indonesia.