KPK Sita Harta Berharga dari Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada yang Menjadi Tersangka
Kemarin siang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi penyitaan di beberapa lokasi di Jabodetabek terkait dengan kasus korupsi kuota haji. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan ini dilakukan terhadap 1 bidang rumah, satu unit mobil, dan dua unit sepeda motor yang diduga dimiliki oleh para pihak swasta. Penyitaan ini dilakukan karena harta tersebut diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
Saat ini, terdapat satu unit mobil bermerk Madza CX-3 dan dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX yang disita oleh penyidik. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Saat ini, KPK masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Pengelola Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji. Penyidik juga menargetkan untuk memeriksa 400 travel haji sekaligus untuk melakukan penghitungan kerugian akibat perkara ini.
Dalam kasus ini, terdapat satu mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas yang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ternyata ada beberapa hal yang tidak beres di dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Misalnya, terdapat kuota tambahan sebanyak 20.000 untuk pelaksanaan haji 2024 usai Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.
Dalam hal ini, KPK menduga kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan dan ada aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Kemarin siang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi penyitaan di beberapa lokasi di Jabodetabek terkait dengan kasus korupsi kuota haji. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan ini dilakukan terhadap 1 bidang rumah, satu unit mobil, dan dua unit sepeda motor yang diduga dimiliki oleh para pihak swasta. Penyitaan ini dilakukan karena harta tersebut diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
Saat ini, terdapat satu unit mobil bermerk Madza CX-3 dan dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX yang disita oleh penyidik. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Saat ini, KPK masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Pengelola Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji. Penyidik juga menargetkan untuk memeriksa 400 travel haji sekaligus untuk melakukan penghitungan kerugian akibat perkara ini.
Dalam kasus ini, terdapat satu mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas yang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ternyata ada beberapa hal yang tidak beres di dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Misalnya, terdapat kuota tambahan sebanyak 20.000 untuk pelaksanaan haji 2024 usai Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.
Dalam hal ini, KPK menduga kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan dan ada aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.