Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka, KPK Sita Rp500 Juta
Kemarin (9/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek, serta penerimaan gratifikasi. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita Rp500 juta uang tunai yang diperlukan oleh Bupati Sugiri Sancoko.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyitaan uang tersebut bermula dari permintaan uang Sugiri Sancoko pada 3 November 2025. Ia meminta uang kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), sebanyak Rp1,5 miliar.
Sementara itu, KPK menangkap 13 orang akibat penyerahan uang tersebut. Dua dari 13 orang itu adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma. Bupati Ponorogo tersebut ditangkap bersama Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, penerima suap adalah Bupati Ponorogo bersama Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP). Sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
Dalam klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Bupati Ponorogo bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Bupati Ponorogo. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Kemarin (9/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek, serta penerimaan gratifikasi. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita Rp500 juta uang tunai yang diperlukan oleh Bupati Sugiri Sancoko.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyitaan uang tersebut bermula dari permintaan uang Sugiri Sancoko pada 3 November 2025. Ia meminta uang kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), sebanyak Rp1,5 miliar.
Sementara itu, KPK menangkap 13 orang akibat penyerahan uang tersebut. Dua dari 13 orang itu adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma. Bupati Ponorogo tersebut ditangkap bersama Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, penerima suap adalah Bupati Ponorogo bersama Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP). Sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
Dalam klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Bupati Ponorogo bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Bupati Ponorogo. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.