Operasi Tangkap Tangan KPK Menyita Rp40,5 Miliar dari Pejabat Bea Cukai
Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggung hasil yang sangat menggiurkan. Hasil operasi ini melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan menyita total Rp40,5 miliar dari hasil tangkapan tangan tersebut.
Tim KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Selain itu, KPK juga menangkap 17 orang, termasuk pejabat DJBC Kemenkeu, pemilik dan pegawai PT Blueray, serta pihak swasta. Keenam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan DJBC telah ditetapkan oleh KPK.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa hasil operasi tangkap tangan ini adalah hasil dari kecukupan alat bukti. "KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka," kata Asep.
Tersangka tersebut terdiri atas tiga pejabat DJBC dan swasta, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando Hamonangan.
Sementara itu, dari pihak swasta antara lain pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggung hasil yang sangat menggiurkan. Hasil operasi ini melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan menyita total Rp40,5 miliar dari hasil tangkapan tangan tersebut.
Tim KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Selain itu, KPK juga menangkap 17 orang, termasuk pejabat DJBC Kemenkeu, pemilik dan pegawai PT Blueray, serta pihak swasta. Keenam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan DJBC telah ditetapkan oleh KPK.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa hasil operasi tangkap tangan ini adalah hasil dari kecukupan alat bukti. "KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka," kata Asep.
Tersangka tersebut terdiri atas tiga pejabat DJBC dan swasta, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando Hamonangan.
Sementara itu, dari pihak swasta antara lain pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.