Dalam operasi yang melanda Jakarta Selatan, selama 2 hari, KPK berhasil menangkap dan menggeledah rumah mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto. Penyitaan yang dilakukan ini bertujuan untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kemnaker terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tersebut.
Budi Prasetyo, Jurubicara KPK, mengatakan bahwa selama penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen serta satu unit mobil. Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara pasti total uang yang diterima oleh Heri Sudarmanto.
Menurut laporan tersebut, Heri Sudarmanto diduga melakukan pemerasan dan menerima sejumlah aliran uang dalam pengurusan izin RPTKA. Penyitaan ini merupakan langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery, menurut Budi.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor Kemnaker dan lima rumah di wilayah Jabodetabek, menyita 8 unit mobil dan satu unit motor.
Budi Prasetyo, Jurubicara KPK, mengatakan bahwa selama penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen serta satu unit mobil. Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara pasti total uang yang diterima oleh Heri Sudarmanto.
Menurut laporan tersebut, Heri Sudarmanto diduga melakukan pemerasan dan menerima sejumlah aliran uang dalam pengurusan izin RPTKA. Penyitaan ini merupakan langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery, menurut Budi.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor Kemnaker dan lima rumah di wilayah Jabodetabek, menyita 8 unit mobil dan satu unit motor.